Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat hari ini melakukan kegiatan Razia dan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan, Minggu (26/01).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka deteksi dini menghadapi libur panjang Isra' Miraj dan Imlek tahun 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS NTB Anak Agung Gde Krisna. Yang dimana giat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, serta mengantisipasi potensi gangguan yang dapat terjadi selama periode libur panjang.
Razia kamar hunian dilakukan dengan melibatkan sejumlah petugas untuk memeriksa setiap ruangan dan barang-barang yang ada di dalamnya. Pemeriksaan ini juga mencakup identifikasi barang-barang terlarang, serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kondusivitas di lingkungan Rutan.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
"Kegiatan ini penting sebagai upaya preventif untuk memastikan tidak ada aktivitas yang merugikan yang terjadi, khususnya menjelang libur panjang, " ujar Agung Krisna.
Dirinya juga meminta kepada seluruh petugas untuk tetap menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas serta mengingatkan kembali 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan alat komunikasi di Lapas/Rutan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan terkendali di Rutan Kelas IIB Praya, serta meminimalkan resiko gangguan keamanan selama libur panjang. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di Lapas/Rutan di Indonesia, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Adb)